PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 51
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
Pemberi Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan menyediakan informasi Angkutan Penyeberangan kepada masyarakat berdasarkan laporan kinerja usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
