Pasal 45
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Pencabutan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemegang persetujuan pengoperasian kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke-3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan pengoperasian kapal. (3) Pembekuan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Persetujuan pengoperasian kapal dicabut apabila pemegang persetujuan pengoperasian kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
