Pasal 44
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dapat dicabut berdasarkan hasil evaluasi oleh pemberi persetujuan pengoperasian. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan penyeberangan dapat dikenakan sanksi apabila: a. tidak mengoperasikan kapal pada lintas yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tanpa alasan yang jelas; b. mengoperasikan kapal dengan pencapaian trip kurang dari 85% (delapan puluh lima per seratus) dari target yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal operasi bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan/atau c. tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan bagi pemegang persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 37, Pasal 40, dan Pasal 42.
