PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 4
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Lintas Penyeberangan internasional dan nasional. (2) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyatukan ruang kegiatan dan simpul-simpul transportasi di wilayah Republik INDONESIA.
