Pasal 3
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Berdasarkan fungsi Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Lintas Penyeberangan digolongkan: a. lintas penyeberangan antarnegara; b. lintas penyeberangan antarprovinsi; c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. (2) Lintas Penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarnegara. (3) Lintas Penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarprovinsi. (4) Lintas Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(5) Lintas Penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
