PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 36
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan diberikan pada 1 (satu) kapal hanya untuk melayani 1 (satu) Lintas Penyeberangan. (2) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pelayanan angkutan perintis dapat diberikan lebih dari 1 (satu) lintas apabila merupakan satu rangkaian.
