PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 91
Setiap penutupan kantor cabang, wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili.
- Diantara Pasal 116 dan Bab XI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
