Pasal 116A
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang angkutan laut. (2) Kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta. (3) Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh akreditasi dari badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia perhubungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
di bidang sertifikasi profesi. (4) Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta wajib menyelenggarakan uji kompetensi.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
