PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT...
Pasal 7
Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang terkait dengan: a. penurunan kinerja Badan Layanan Umum; b. pemberhentian pimpinan Badan Layanan Umum sebelum berakhirnya masa jabatan; c. pergantian lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Pengawas; d. berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas.
