Pasal 6
(1) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri dan Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. penilaian terhadap Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan pelaksanaannya; b. penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan operasional; c. penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; d. permasalahan pengelolaan UPT PK-BLU dan solusinya; e. saran dan rekomendasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Contoh format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
