PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi; dan c. pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
