PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; dan/atau b. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
