PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diikuti oleh peserta Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan dengan jurusan teknik mesin/teknik otomotif/teknik elektro atau sederajat; b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor; c. untuk pegawai negeri sipil memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah pengatur muda (II/a); dan/atau d. penilaian kinerja bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir.
