PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan oleh: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; b. badan hukum penyelenggara pendidikan dan pelatihan transportasi; atau c. lembaga pendidikan dan pelatihan transportasi atau sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
