Pasal 8
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh: a. badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Menteri; b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau c. penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. (2) Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; b. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang; d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
