Pasal 7
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana yaitu:
sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
lulus Pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian; 3 lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4 lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan yaitu:
telah bekerja selama lebih dari 2 (dua) tahun sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana;
lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan
lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
