PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 18
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan Perkeretaapian. (2) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan izin atau sertifikat oleh Direktur Jenderal.
(3) Terhadap perizinan yang dicabut dapat diajukan permohonan pengajuan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
