PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 17
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dikenai dengan jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif pembekuan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembekuan oleh Direktur Jenderal.
