PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 14
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan Pelanggaran, penyelenggara kegiatan perkeretaapian dapat dikenai Sanksi Administratif.
