Pasal 50
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I dan Kepala Distrik Navigasi Tipe B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.b. (2) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I dan Distrik Navigasi Tipe B merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.b. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III dan Distrik Navigasi Tipe B, merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.b.
