PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 44
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Kepala Distrik Navigasi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik Navigasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
