PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 43
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Distrik Navigasi menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
