PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran. (2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Paragraf Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
