PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, terdiri atas: a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
