PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; dan b. pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
