PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada.
