PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
