PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
