PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG...
Pasal 5
(1) Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui AIS. (2) Informasi AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk AIS Klas A meliputi: a. data statik terdiri atas:
- nama dan jenis Kapal;
- tanda panggilan (call sign);
- kebangsaan Kapal;
- Maritime Mobile Services Identities (MMSI);
- International Maritime Organization (IMO) number;
- tonase kotor (gross tonnage);
- sarat (draught) Kapal; dan
- panjang dan lebar Kapal; dan
b. data dinamik terdiri atas:
- status navigasi;
- titik koordinat Kapal;
- tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba;
- kecepatan Kapal; dan
- haluan Kapal. (3) Informasi AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk AIS Klas B meliputi: a. nama dan jenis Kapal; b. kebangsaan Kapal; c. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); d. titik koordinat Kapal; e. kecepatan Kapal; dan f. haluan Kapal.
