Pasal 4
(1) AIS Klas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Asing dan Kapal Berbendera INDONESIA yang memenuhi ketentuan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 beserta perubahannya.
(2) AIS Klas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kapal penumpang dan Kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA; b. Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan perdagangan lintas batas (barter-trade) atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan c. Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). (3) Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pemasangan dan pengaktifan AIS Klas A.
