PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang memuat desain tata letak bangunan Fasilitas Penimbangan. (2) Penyusunan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. rencana manajemen operasi; b. rencana mutu pelayanan; c. teknologi penimbangan kendaraan bermotor yang akan digunakan; d. spesifikasi teknis fasilitas utama dan fasilitas penunjang; e. kondisi lalu lintas Angkutan Barang; f. aksesibilitas lalu lintas dan angkutan jalan; g. persyaratan teknis bangunan gedung; dan h. struktur tanah.
