PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pembangunan dan pengadaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. rancang bangun; b. buku kerja rancang bangun (DED); dan c. spesifikasi teknis.
(2) Pembangunan dan pengadaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada lokasi kawasan industri atau kawasan pertambangan dan kawasan sentra produksi harus berada di jalan khusus dalam kawasan.
