Pasal 18
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam hal penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan pada jalan tol, pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, serta pemeliharaan dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol. (2) Dalam hal penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan pada lokasi selain pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional, pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, serta pemeliharaan dilaksanakan oleh pengelola kawasan. (3) Pembiayaan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, serta pemeliharaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan.
