PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengisian sumber daya manusia pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
