PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
