PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 96, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, anggaran, akuntansi dan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. penyiapan bahan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan penggajian dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.
