PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro dan penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
