PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 94
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 93, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan dalam, keamanan kantor dan kediaman Pimpinan yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal, serta urusan pelayanan kesehatan sumber daya manusia serta penanganan bencana di lingkungan kantor pusat Kementerian Perhubungan; b. penyiapan bahan pengadaan peralatan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan sarana, prasarana, dan angkutan serta penyelenggaraan kelayakan lingkungan di kantor pusat Kementerian Perhubungan.
