PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal.
