Pasal 834
BAB 24 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh tugas dan fungsi, pengangkatan pejabat baru, pemenuhan tenaga teknis operasional/personil yang memiliki kompetensi di bidangnya, dan anggaran pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi dilaksanakan paling lambat Desember tahun 2022; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 873), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
