PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 813
BAB 20 — TATA KERJA
Menteri Perhubungan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
