PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 812
BAB 20 — TATA KERJA
(1) Kementerian Perhubungan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
