Pasal 802
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian.
