PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 801
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan perkeretaapian.
