PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 794
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Pusat Fasilitasi Pembiayaan Infrastruktur Transportasi terdiri atas: a. Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan; b. Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang; c. Bidang Pembiayaan infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
