Pasal 793
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
