PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 789
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.
