PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 788
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan.
