PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 786
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan penetapan angka kredit, serta pemantauan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional transportasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi.
