PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 785
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi.
